
Jakarta, BuletinNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), Rabu (4/3/2026). Sidang kedua untuk perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 tersebut beragenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan dari para pemohon.
Permohonan tersebut diajukan oleh tiga advokat, yakni Christian Adrianus Sihite (Pemohon I), Syamsul Jahidin (Pemohon II), dan Edy Rudyanto (Pemohon III). Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Arsul Sani di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, para pemohon menyampaikan sejumlah perbaikan terhadap materi permohonan sebelumnya.
Syamsul Jahidin menjelaskan, pihaknya telah menambahkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sebagai dasar pengujian konstitusionalitas. Selain itu, para pemohon juga memperkuat dalil-dalil konstitusionalitas yang menjadi dasar permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam UU Polri.
Dalam petitumnya, Christian Adrianus Sihite meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden melalui Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.
Selain itu, para pemohon juga meminta Pasal 8 ayat (2) UU Polri dimaknai bahwa Polri dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugas bertanggung jawab kepada Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, dalam Sidang Pendahuluan pada Kamis (19/2/2026), para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri terhadap sejumlah ketentuan dalam UUD 1945, antara lain Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 30 ayat (4), Pasal 17 ayat (1), serta Pasal 22E ayat (1).
Para pemohon menilai posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden berpotensi menimbulkan diskriminasi dalam praktik penegakan hukum. Menurut mereka, advokat yang membela pihak oposisi atau pihak yang berseberangan dengan pemerintah berpotensi diperlakukan berbeda dibanding advokat yang menangani perkara pihak pemerintah atau pendukungnya.
Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat efektivitas tugas advokat dalam memberikan pembelaan hukum kepada kliennya. Para pemohon menyebut potensi kerugian konstitusional tersebut dapat bersifat aktual maupun potensial.
Lebih lanjut, mereka berpendapat bahwa ketentuan dalam pasal-pasal tersebut membuka ruang intervensi kekuasaan terhadap lembaga penegak hukum serta menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum, kesetaraan di hadapan hukum, serta perlindungan hak konstitusional warga negara.
Para pemohon juga menegaskan bahwa dalam negara hukum, seluruh penyelenggaraan kekuasaan negara, termasuk penegakan hukum oleh kepolisian, harus tunduk pada prinsip rule of law dan bukan pada kekuasaan yang tidak terbatas.
Oleh karena itu, mereka menilai penempatan Polri secara langsung di bawah Presiden tanpa mekanisme pengawasan dan pembatasan yang jelas berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
Sidang uji materi tersebut akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. (Humas MK)








Komentar