Rapat Paripurna DPRD Kolaka Tetapkan Calon Pengganti Wakil Ketua

Kolaka, BuletinNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka menggelar rapat paripurna dalam rangka pemberhentian Wakil Ketua DPRD masa jabatan 2024–2029 serta penetapan calon pengganti antarwaktu, Rabu (29/04/2026). Kegiatan berlangsung di ruang paripurna DPRD Kabupaten Kolaka dengan dihadiri unsur pimpinan dan anggota dewan.

Rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan pergantian unsur pimpinan DPRD yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kolaka. Dalam dokumen resmi yang disampaikan, DPC Partai Demokrat mengusulkan Ramadhan Husain sebagai calon Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kolaka untuk sisa masa jabatan yang sedang berjalan.

Agenda rapat mencakup pembacaan surat-surat dari Partai Demokrat, pembahasan rancangan keputusan DPRD terkait pemberhentian Wakil Ketua DPRD, serta penetapan calon pengganti antarwaktu. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku hingga pada tahap penyampaian kesimpulan dan penutupan sidang.

Sidang dipimpin oleh pimpinan DPRD Kabupaten Kolaka dan berlangsung tertib. Ketua DPRD Kabupaten Kolaka, I Ketut Arjana, S.E., menegaskan bahwa proses pergantian tersebut merupakan bagian dari dinamika kelembagaan yang harus dilaksanakan secara prosedural dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut unsur Pemerintah Kabupaten Kolaka, di antaranya Sekretaris Daerah, Asisten II, Asisten III, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Kehadiran jajaran pemerintah daerah menunjukkan dukungan terhadap proses kelembagaan DPRD dalam menjaga kesinambungan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar