
Kendari, BuletinNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap kronologi kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda berinisial MK (21), warga Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari. Peristiwa berdarah itu terjadi di sekitar Tugu Eks MTQ atau Jalan Tebau Nunggu, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Minggu (27/7/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan insiden bermula dari aksi saling lempar antara korban dan kelompok pelaku. Perselisihan tersebut kemudian berujung pada aksi pengeroyokan menggunakan senjata tajam dan benda tumpul.
“Peristiwa ini berawal dari aksi saling lempar antara korban dan kelompok tersangka. Situasi kemudian berkembang menjadi penganiayaan menggunakan senjata tajam dan benda tumpul,” ujar Welliwanto Malau, Kamis (6/8/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap, tersangka berinisial MZ diduga menikam korban menggunakan sebilah badik. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni IB, MAB, dan AL, diduga memukul serta melempari korban menggunakan balok kayu dan paving block hingga korban terjatuh.
Korban mengalami luka berat akibat serangan tersebut dan dinyatakan meninggal dunia.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta menggelar perkara, penyidik menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka.
“Setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi serta gelar perkara, keempatnya kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Welliwanto.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik, satu paving block berwarna abu-abu, dan satu balok kayu berwarna cokelat yang diduga digunakan saat melakukan pengeroyokan.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) dan/atau Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.







