
Kendari, BuletinNews.com – Tim Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana promosi dan fasilitasi judi online yang dilakukan melalui media sosial Instagram oleh seorang remaja perempuan berusia 16 tahun.
Kasus ini terungkap berkat penyelidikan yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau, S.I.K., M.H. bersama Kanit Tipidter IPDA Ariel Mogens Ginting, S.Tr.K., M.H., M.Si.
Pelaku berinisial FR, siswi kelas XI di salah satu SMA Negeri di Kota Kendari, diamankan oleh tim Satreskrim pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 00.30 WITA di sekitar Tugu MTQ Kendari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FR mengaku telah menjadi influencer atau endorser situs judi online huskyslotxyz.com sejak Mei 2025. Ia menerima bayaran sebesar Rp600 ribu per bulan untuk mempromosikan situs tersebut melalui Instagram Story dan menempatkan tautan aktif di bio profil pribadinya.
“Yang bersangkutan tergabung dalam grup WhatsApp bernama Bahan Talent Husky yang digunakan untuk membagikan materi promosi dan tautan situs judi. Dari grup itu juga pelaku menerima instruksi harian,” jelas AKP Welliwanto Malau.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu unit iPhone 11, tangkapan layar akun Instagram pelaku yang menampilkan link situs judi, riwayat percakapan dalam grup WhatsApp, serta bukti kerja sama promosi melalui pesan langsung Instagram.
Penyidikan sementara menunjukkan bahwa pelaku direkrut oleh jaringan yang diduga terorganisir, dengan target utama kalangan remaja dan pelajar sebagai promotor situs judi daring.
Atas perbuatannya, FR dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang distribusi dan fasilitasi akses terhadap konten perjudian.
AKP Welliwanto Malau menegaskan, Polresta Kendari akan menelusuri jaringan perekrutan ini secara menyeluruh.
“Fenomena ini perlu menjadi perhatian bersama. Banyak pelajar mulai dimanfaatkan oleh jaringan judi online untuk kepentingan promosi. Kami akan terus memutus mata rantai rekrutmen tersebut,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak di media sosial, agar tidak mudah terjebak dalam praktik ilegal seperti promosi situs judi daring.











Komentar