
Kendari, BuletinNews.com – Polisi mengungkap kasus pencurian di rumah salah seorang Komisioner Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kota Kendari. Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut ditangkap setelah polisi mengantongi identitas pelaku dari rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DA (35) dan IM (37). Keduanya diamankan Tim URC Buser77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, kedua pelaku ditangkap di sebuah toko yang berada di Jalan R. Soeprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengungkap peran masing-masing dalam kasus tersebut. DA mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial U, yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Sementara IM disebut berperan membantu mencarikan pembeli barang-barang hasil pencurian. Salah satu barang hasil curian berupa meja makan dan lemari hias dijual kepada seseorang berinisial AK dengan harga Rp3 juta.
Kedua barang tersebut telah diamankan polisi dan menjadi barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut.
Kasus pencurian itu diketahui setelah karyawan korban mendatangi rumah di Jalan R. Soeprapto, Kelurahan Mandonga, yang sudah lama tidak ditempati. Saat melakukan pengecekan, karyawan tersebut mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka.
Selain itu, dua gembok yang sebelumnya terpasang di pintu rumah juga telah hilang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sejumlah barang di dalam rumah diketahui raib.
Barang yang hilang antara lain meja makan, lemari hias, lemari plastik, serta sejumlah peralatan elektronik. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah informasi, termasuk rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas terduga pelaku berhasil dikantongi hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap DA dan IM.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi juga menemukan dugaan penggunaan uang hasil penjualan barang curian untuk membeli narkotika jenis sabu.
“U membeli sabu menggunakan uang hasil penjualan barang curian dan kemudian digunakan bersama DA,” kata Welliwanto, Selasa (18/8/2026).
Polisi kini masih memburu U yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian pencurian maupun penjualan barang hasil kejahatan tersebut.
Penulis: Husni Mubarak



