
Kendari, BuletinNews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara menangkap seorang pria berinisial IS (26) dalam kasus dugaan peredaran narkotika. Dari rumah kontrakannya di Kota Kendari, polisi menyita 57 paket sabu seberat 1.800,4 gram dan 79 butir ekstasi.
IS ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan BTN Queensha Residence, Jalan Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 02.15 Wita.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Reda Irfanda, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi melalui kegiatan Jumat Curhat pada awal Juli 2026.
“Warga menyampaikan keresahan terkait dugaan peredaran narkotika di sekitar kawasan SPBU Anggoeya,” ujar Reda, Senin (10/8/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 20.30 Wita, petugas melihat IS diduga melakukan transaksi dengan sistem tempel di sebuah tiang listrik di Jalan Madusila.
Petugas kemudian membuntuti IS hingga ke rumah kontrakannya. Polisi selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas ransel yang berisi puluhan paket sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh Cina serta 79 butir ekstasi.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 57 paket sabu dengan berat bruto 1.800,4 gram dan 79 butir ekstasi,” kata Reda.
Selain narkotika, polisi turut menyita dua timbangan digital, dua alat yang diduga digunakan untuk membagi narkotika, plastik kosong berbagai ukuran, satu unit telepon seluler, serta sepeda motor.
Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap asal narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Masih kami dalami untuk mengetahui sumber barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Reda.
Penulis: Husni Mubarak








