
Kendari, BuletinNews.com – Tim gabungan Polresta Kendari kembali menangkap satu orang yang diduga terlibat dalam pencurian di rumah milik Komisioner Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jalan R. Soeprapto, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Pelaku berinisial UN (41) ditangkap di wilayah Kecamatan Mandonga pada Minggu (30/8/2026) malam. UN menjadi pelaku ketiga yang diamankan polisi dalam kasus pencurian tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Weliwanto Malau mengatakan, dua pelaku lainnya telah menjalani proses pemberkasan, sementara UN masih menjalani pemeriksaan penyidik.
“Sudah tiga pak, dua sudah jalani proses pemberkasan dan satu (UN) baru diamankan tadi malam,” kata Weliwanto, Senin (31/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, UN mengaku melakukan aksi pencurian bersama dua rekannya. Polisi juga mengungkap dugaan penggunaan hasil penjualan barang curian untuk membeli narkotika jenis sabu.
“Setelah itu mereka memakai sabu bersama-sama,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil pencurian. Barang bukti itu antara lain satu set meja makan Jepara, satu set lemari hias berwarna putih, dua set gorden, peralatan makan, gelas, bingkai foto, hiasan bunga dan puluhan stel pakaian.
UN bersama barang bukti kini diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Sementara pemeriksaan penyidik,” kata Weliwanto.
Pencurian tersebut sebelumnya terjadi pada Senin (10/8/2026). Aksi pelaku terekam kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar rumah korban.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menduga para pelaku menyasar rumah yang sudah lama tidak ditempati.
Penulis: Husni Mubarak





