
Kendari, BuletinNews.com – Dua pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Sahrul (27) dan Robin (21), diamankan polisi karena diduga terlibat dalam jual beli iPhone 17 Pro Max yang diduga hasil pencurian.
Keduanya ditangkap Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari setelah polisi melakukan penelusuran terhadap perangkat iPhone yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Sahrul dan Robin mengakui telah melakukan penadahan terhadap iPhone tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, Sahrul dan Robin mengakui penadahan iPhone 17 Pro Max itu,” ujar Welliwanto, Minggu (9/8/2026).
Polisi mengungkap, iPhone tersebut sebelumnya dijual oleh seorang pria bernama Andi kepada Robin dengan harga Rp23 juta. Barang itu kemudian kembali dijual kepada Sahrul seharga Rp23,4 juta.
Andi saat ini masih dalam pengejaran polisi karena diduga sebagai pelaku utama pencurian. Ia diduga berada satu kamar dengan korban berinisial SA (23), tempat iPhone tersebut sebelumnya disimpan.
“Dua penadah sudah kami amankan, pelaku utama masih kami kejar,” kata Welliwanto.
Kedua terduga penadah kini menjalani proses hukum di Polresta Kendari. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara lengkap rangkaian pencurian dan transaksi iPhone tersebut.
Penulis: Husni Mubarak





