
Kendari, BuletinNews.com – Polisi menemukan 21 mata busur dan dua ketapel saat menggeledah sebuah kamar kos di Jalan Banda, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (8/8/2026) malam.
Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 21.00 Wita oleh Tim Narko 10 Satresnarkoba Polresta Kendari yang tengah menyelidiki dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kamar kos tersebut merupakan milik teman seorang pemuda berinisial GI (21). Namun, dalam penggeledahan, polisi tidak menemukan narkotika. Petugas justru menemukan puluhan mata busur dan dua ketapel.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan temuan tersebut.
“Ditemukan 21 mata busur dengan berbagai ukuran serta dua ketapel,” kata Welliwanto, Minggu (9/8/2026).
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Narko 10 bersama Tim Buser 77 dan Subnit 1 Satreskrim Polresta Kendari.
GI selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan senjata tersebut.
Atas perbuatannya, GI dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur larangan tanpa hak membawa, memiliki, menguasai, menyimpan, atau menggunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk.
Penulis: Husni Mubarak








