
Konut, BuletinNews.com – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, menggeledah Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konut, Selasa (11/8/2026).
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pada DPMD Konut tahun anggaran 2024.
Kasat Reskrim Polres Konut AKP Abdul Azis Husein Lubis mengatakan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
“Selanjutnya dilakukan pencatatan, pendataan, dan pengamanan terhadap dokumen yang memiliki relevansi dengan kepentingan penyidikan,” kata Abdul Azis.
Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 14.30 Wita di sejumlah ruangan dan tempat penyimpanan dokumen Kantor DPMD Konut yang berada di Kompleks Kantor Bupati Konut, Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera.
Penyidik saat ini mendalami dua kegiatan pengadaan yang berlangsung pada 2024, yakni pengadaan peralatan kantor dan pengadaan peralatan operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Dokumen yang diamankan selanjutnya akan diperiksa untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polres Konut.
“Dokumen yang diamankan akan ditelusuri untuk melihat keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polres Konut,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, dugaan tindak pidana korupsi disangkakan dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penulis: Husni Mubarak






