
Kendari, BuletinNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara resmi melimpahkan tersangka kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Rabu, 17 Desember 2025, ditandai dengan penyerahan tersangka berinisial Litao beserta barang bukti, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepastian kelengkapan berkas tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B-4193/P.3.4/Etl.1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025, yang menyatakan bahwa penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan hukum.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si, menyampaikan bahwa dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, penyidik telah menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Dengan masuknya perkara ke tahap II, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan di pengadilan,” ujar Kombes Pol. Wisnu Wibowo.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta perlindungan hak asasi manusia bagi semua pihak.
“Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Diketahui, kasus ini merupakan perkara lama yang terjadi pada tahun 2014 di Kabupaten Wakatobi dan sempat menyita perhatian publik karena diduga melibatkan tersangka yang berstatus sebagai anggota DPRD aktif. Dengan dilimpahkannya perkara ke tahap II, diharapkan proses hukum selanjutnya dapat memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.






Komentar