Kolaka, BuletinNews.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kolaka resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 500.15/303/2025 terkait kewajiban perusahaan dalam pelaporan ketenagakerjaan secara berkala. Surat edaran ini dikeluarkan sebagai upaya peningkatan pengawasan ketenagakerjaan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal di Kabupaten Kolaka.
Surat edaran tersebut didasarkan pada beberapa regulasi, di antaranya Undang-Undang No. 07 Tahun 1981 tentang Lapor Ketenagakerjaan pada Perusahaan, Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Presiden No. 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, hingga Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka dan Peraturan Bupati Kolaka tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal.
Kepala Disnakertrans Kolaka dalam keterangannya menjelaskan bahwa setiap perusahaan diwajibkan:
1. Melakukan pelaporan ketenagakerjaan melalui aplikasi SiapKerja (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan/WLKP). Laporan ini mencakup jumlah tenaga kerja, struktur jabatan, status hubungan kerja, hingga data ketenagakerjaan lainnya.
2. Menyusun Peraturan Perusahaan (PP), khususnya bagi perusahaan yang tidak memiliki serikat pekerja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Melaporkan setiap pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal tujuh hari kerja setelah penandatanganan kepada Disnakertrans Kolaka.
4. Memastikan pencari kerja yang akan melamar pekerjaan di Kolaka memiliki Kartu AK.1 (Kartu Pencari Kerja) yang dikeluarkan oleh Disnakertrans Kolaka.
Komentar