
Kolaka, BuletinNews.com – Pemerintah Kabupaten Kolaka menyerahkan Remisi Umum bagi narapidana serta Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi dilakukan oleh Bupati Kolaka H. Amri, S.STP., M.Si. dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kolaka, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jajaran terkait serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kolaka membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dalam sambutan itu disebutkan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Pada Tahun Anggaran 2026 ini, Pemerintah memberikan Remisi Umum kepada sebanyak 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.
Pemberian remisi bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan tidak hanya menjadi penghargaan atas perilaku baik warga binaan, tetapi juga menjadi dorongan untuk terus mengikuti program pembinaan dan memperbaiki diri.
Warga binaan yang mendapatkan remisi diharapkan mampu memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat. Mereka diharapkan dapat menjalani kehidupan dengan lebih baik dan memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara.
Remisi merupakan salah satu bagian dari proses pembinaan pemasyarakatan. Pengurangan masa pidana diberikan kepada warga binaan yang memenuhi ketentuan dan menunjukkan perkembangan positif selama menjalani pembinaan.




