
Kendari, BuletinNews.com – Polisi menangkap Jeri (26), pria yang diduga menjadi penadah sepeda motor hasil pencurian di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, di Desa Puudombi, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Jeri diamankan tim gabungan Polresta Kendari bersama Tim URC Anoa Polres Konawe setelah diduga menerima satu unit sepeda motor Yamaha Fino hasil curian yang hilang dari depan kos korban di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Weliwanto Malau mengatakan, sepeda motor yang diterima Jeri merupakan kendaraan milik NU (21) yang dilaporkan hilang pada Jumat (24/7/2026) pagi.
“Pelaku menerima satu unit sepeda motor Yamaha Fino yang diketahui merupakan hasil pencurian,” kata Weliwanto.
Motor Yamaha Fino warna hitam dengan nomor polisi DT 2375 HK tersebut kemudian diamankan polisi sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, Jeri mengaku menerima sepeda motor tersebut dari dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian, yakni Ilham dan Miler.
Motor tersebut kemudian digadaikan kepada Jeri dengan nilai Rp2,5 juta.
Polisi masih mendalami hubungan Jeri dengan Ilham dan Miler, termasuk untuk memastikan peran masing-masing dalam rangkaian kasus pencurian dan dugaan penadahan tersebut.
Weliwanto mengatakan, penyidik masih memburu kedua pria yang disebut oleh Jeri untuk mengungkap lebih jauh perkara tersebut.
“Masih kami dalami untuk mengetahui keberadaan kedua orang yang disebutkan pelaku,” ujarnya.
Saat ini, Jeri bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Fino telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.



