Pemkot Kendari Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi

Kendari, BuletinNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Amir Hasan membuka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Bende, Rabu (17/9/2025), dengan fokus utama pada pengelolaan retribusi parkir serta pelayanan retribusi sampah.

Dalam sambutannya, Sekda Kota Kendari menegaskan bahwa retribusi merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat penting untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Meski demikian, pelaksanaan Perda ini masih menghadapi sejumlah kendala, seperti rendahnya pemahaman aturan, lemahnya mekanisme pelaksanaan, hingga kurangnya kesadaran masyarakat.

“Melalui sosialisasi ini, kita ingin memastikan aparatur pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat memiliki pemahaman yang jelas sehingga aturan dapat diterapkan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujar Amir Hasan.

Ia menambahkan, hambatan lain yang kerap terjadi di lapangan meliputi praktik pungutan liar (pungli), lemahnya pengawasan, serta transparansi hasil retribusi yang belum optimal. Padahal, pajak dan retribusi daerah—khususnya parkir dan sampah—menjadi penopang utama PAD yang hasilnya digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, layanan pendidikan dan kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Keberhasilan meningkatkan PAD sangat bergantung pada kesadaran dan kepatuhan masyarakat. Namun kesadaran itu tidak akan lahir jika masyarakat tidak mengetahui aturan yang berlaku. Karena itu sosialisasi ini sangat penting,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Kendari, Gunawan Dj. SH., MH., menekankan bahwa regulasi ini telah disusun dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan bagi masyarakat.

“Kami berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam implementasinya,” jelas Gunawan.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, aparatur, dan pelaku usaha sehingga penerapan Perda No. 6 Tahun 2023 berjalan efektif, transparan, dan memberi dampak positif bagi pembangunan Kota Kendari.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar