
Kendari, BuletinNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengimbau seluruh warga untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo pada 30 September 2025. Imbauan ini disampaikan melalui media sosial resmi KendariKota dan berbagai saluran informasi publik.
Dalam rilisnya, Pemkot Kendari menjelaskan bahwa saat ini pembayaran PBB sudah semakin mudah dan cepat. Warga cukup menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB tanpa harus menunggu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) fisik. Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui bank-bank terdekat, Virtual Account, serta QRIS yang tersedia di berbagai kanal pembayaran.
Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, bersama Wakil Wali Kota Sudirman, menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat sangat berperan penting untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
“Pajak yang Anda bayarkan akan mendukung terwujudnya Kota Kendari sebagai kota yang layak huni, maju, berdaya saing, adil, sejahtera, dan berkelanjutan,” demikian kutipan dalam imbauan tersebut.
Pemkot Kendari berharap masyarakat membayar PBB tepat waktu, sehingga program pembangunan dapat berjalan maksimal dan visi Kendari Semakin Maju bisa tercapai.






Komentar