Pemkot Kendari Ingatkan Pengusaha dan Pekerja Patuhi Aturan Ketenagakerjaan

Kendari, BuletinNews.com – Asisten I Setda Kota Kendari, Maman Firmansyah, membuka kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan di Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2025. Acara ini digelar di salah satu hotel di Kota Kendari pada Kamis (11/9/2025).

Dalam sambutannya, Maman Firmansyah menekankan pentingnya pencegahan konflik ketenagakerjaan sejak dini. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang telah mengatur secara berjenjang mekanisme penyelesaian sengketa, mulai dari perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial.

“Pencegahan harus menjadi prioritas agar perselisihan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Sosialisasi seperti ini menjadi wadah penting untuk membangun kesadaran kolektif antara pekerja dan pengusaha,” ujar Maman.

Terkait hak mogok kerja, Maman menjelaskan bahwa aksi tersebut memang dijamin undang-undang, namun pelaksanaannya harus sesuai prosedur hukum. Mogok yang tidak sesuai aturan, kata dia, dapat berdampak buruk tidak hanya bagi perusahaan dan pekerja, tetapi juga terhadap stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.

Ia juga mengingatkan agar para pengusaha tetap menjalankan kewajibannya dengan adil.

“Hak-hak pekerja harus dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Keadilan harus menjadi fondasi dalam hubungan industrial,” tegasnya.

Selain itu, Maman menyoroti isu penutupan perusahaan yang kerap menimbulkan persoalan sensitif, terutama di tengah kondisi perekonomian yang tidak menentu. Menurutnya, keputusan menutup usaha harus mempertimbangkan hak pekerja secara proporsional dan tetap berlandaskan norma hukum.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar