
Kolaka, BuletinNews.com – Pemerintah Kabupaten Kolaka melakukan sosialisasi sekaligus seremonial penataan ulang saham desa pada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bahteramas Kolaka, Senin (31/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan proses penataan kepemilikan saham desa berjalan secara akuntabel, transparan dan memiliki kepastian hukum.
Bupati Kolaka dalam sambutannya menegaskan, penataan ulang saham desa bukan berarti menjual aset desa ataupun menghilangkan hak ekonomi yang melekat pada penyertaan modal desa.
“Penataan saham desa bukan berarti menjual aset desa, bukan pula menghilangkan hak ekonomi yang melekat pada penyertaan modal desa. Yang kita tata adalah kepemilikan saham dan pencatatannya, bukan memindahkan atau menjual aset desa secara sembarangan,” tegasnya.
Penataan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses peleburan atau konsolidasi PT BPR Bahteramas se-Sulawesi Tenggara (Perseroda). Selain itu, proses ini mengacu pada Risalah Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BPR Bahteramas Kolaka Tahun Buku 2025 yang digelar 11 Juni 2026.
Sebelum dilakukan penataan, saham pemerintah desa pada PT BPR Bahteramas Kolaka tercatat senilai Rp1,4425 miliar. Sementara penyertaan modal desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) tercatat sebesar Rp3,19 miliar.
Sebagian nilai penyertaan modal tersebut masih dalam proses pengakuan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah Kabupaten Kolaka menyatakan akan menyelesaikan persoalan tersebut bersama PT BPR Bahteramas Kolaka.
Melalui mekanisme penataan yang dilakukan, saham tersebut selanjutnya menjadi bagian dari kepemilikan Pemerintah Kabupaten Kolaka sesuai mekanisme hukum dan keputusan korporasi yang berlaku.
Pemerintah daerah menegaskan proses tersebut dilakukan tanpa mengurangi hak dan kepentingan desa.
Empat Prinsip Penataan Saham Desa
Dalam proses penataan tersebut, Bupati Kolaka meminta seluruh pihak berpegang pada empat prinsip utama.
Pertama, kepastian hukum, yakni seluruh proses harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum yang sah.
Kedua, akuntabilitas, dengan memastikan setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan dari sisi administrasi, keuangan maupun hukum.
Ketiga, transparansi, yakni informasi mengenai proses penataan saham disampaikan secara terbuka dan dapat dipahami oleh seluruh pihak terkait.
Keempat, perlindungan kepentingan desa. Prinsip ini diperlukan untuk memastikan proses penataan tidak menghilangkan nilai investasi maupun manfaat ekonomi yang selama ini dirasakan desa dan masyarakat.
Bupati Kolaka berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat menyamakan pemahaman seluruh pihak sekaligus menjadi awal penyelesaian tahapan penataan saham secara tertib.
Ia juga berharap PT BPR Bahteramas dapat terus berkembang menjadi lembaga keuangan daerah yang sehat, profesional dan terpercaya. Keberadaan BPR diharapkan turut memperkuat perekonomian daerah, terutama dalam mendukung pelaku usaha mikro, kecil dan masyarakat perdesaan.
“Keberhasilan BUMD bukan hanya seberapa besar keuntungan yang diperoleh, tetapi seberapa besar manfaat yang dapat diberikan kepada masyarakat dan kontribusinya terhadap pembangunan daerah,” tambahnya.








