
Kolaka, BuletinNews.com – Pemerintah Kabupaten Kolaka menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kolaka di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Bupati Kolaka, H. Amri, S.STP., M.Si., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Romadu Novelino, S.H., M.H., di Aula Sasanapraja Pemerintah Kabupaten Kolaka, Kamis (6/8/2026).
Kerja sama tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lainnya yang berkaitan dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui kolaborasi ini, Pemerintah Kabupaten Kolaka diharapkan semakin optimal dalam melaksanakan program pembangunan dan pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Bupati Amri menyampaikan bahwa penandatanganan MoU merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk membangun sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Menurutnya, pendampingan Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara menjadi langkah preventif untuk meminimalkan potensi permasalahan hukum, sekaligus memberikan rasa aman bagi perangkat daerah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Romadu Novelino, menegaskan komitmen institusinya untuk terus mendukung Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara.
Ia menjelaskan, dukungan tersebut diwujudkan dalam bentuk pendampingan dan bantuan hukum guna mencegah sengketa maupun persoalan hukum yang dapat menghambat jalannya pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah.





