Pemerintah Terbitkan SEB Pembelajaran Ramadan 1447 H/2026 M, Atur Belajar Mandiri hingga Libur Idulfitri

Jakarta, BuletinNews.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini menjadi pedoman nasional bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam mengatur kegiatan belajar selama Ramadan hingga pasca-Idulfitri.

Dalam SEB tersebut, diatur bahwa pada 18–21 Februari 2026, murid melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah atau madrasah. Penugasan yang diberikan diharapkan bersifat sederhana, menyenangkan, serta tidak membebani murid maupun orang tua. Pemerintah juga menekankan pentingnya mengurangi ketergantungan terhadap gawai dan internet selama proses pembelajaran mandiri.

Selanjutnya, kegiatan pembelajaran tatap muka kembali berlangsung pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026. Selama periode ini, sekolah dan madrasah diminta mengintegrasikan penguatan iman dan takwa, pembinaan akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial dalam aktivitas belajar.

Bagi murid Muslim, dianjurkan mengikuti kegiatan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, serta kajian keislaman. Sementara itu, murid non-Muslim didorong mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Adapun libur bersama Idulfitri ditetapkan pada 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026. Kegiatan pembelajaran dijadwalkan kembali aktif pada 30 Maret 2026. Selama masa libur, murid diharapkan memanfaatkan waktu untuk memperkuat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

SEB tersebut juga menginstruksikan pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk menyesuaikan aktivitas pembelajaran, termasuk mengurangi intensitas kegiatan fisik, melaksanakan asesmen formatif, serta memberikan perhatian khusus kepada anak berkebutuhan khusus dan murid yang berpotensi mengalami ketertinggalan pembelajaran.

Selain itu, kepala satuan pendidikan diminta memastikan keamanan sarana dan prasarana sekolah selama periode pembelajaran dan libur, serta menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua.

Peran orang tua dan wali murid turut ditekankan dalam kebijakan ini. Mereka didorong untuk mendampingi anak dalam kegiatan ibadah, literasi, numerasi, seni, olahraga, serta penguatan karakter. Orang tua juga diminta mengatur penggunaan gawai dan internet secara bijak, sekaligus melindungi anak dari risiko kekerasan, eksploitasi, dan praktik pernikahan usia dini.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar