Jakarta, BuletinNews.com – Komisi II DPR RI sepakat membawa RUU tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Sebelum persetujuan tersebut, masing-masing fraksi dan pemerintah juga melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menyampaikan pendapatnya hingga akhirnya menyetujui RUU tersebut dibawa dalam pengambilan keputusan di Rapat Paripurna.
Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Kerja Tingkat I dengan Pemerintah yang diwakili oleh Menpan-RB, Menkeu, Mendagri, dan Menkumham. Raker tersebut membahas mengenai Pembicaraan tingkat I Pengambilan Keputusan terkait RUU tentang ASN tersebut.
”Menpan-RB yang mewakili pemerintah tadi menyampaikan pandangan akhir dari pemerintah. Ada dua hal yang disampaikan oleh pemerintah yang sebenarnya secara implisit dari pandangan semua fraksi itu sudah bisa disetujui. Jadi kita sahkan saja Rancangan Undang-Undang ini?”, tanya Doli di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menekankan bahwa revisi UU ASN ini merupakan salah satu konsen dari Komisi II terhadap Rancangan Undang-Undang ASN. Sehingga, Komisi II berharap UU ini daat menjadikannya payung hukum untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.
”Nah tadi disampaikan salah satu konsep atau metodologi untuk menyelesaikan itu adalah adanya muncul frase PPPK penuh dan frase PPPK Paruh Waktu yang nanti akan dijelaskan lebih rinci dan dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah,” sambung Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Lebih lanjut, Doli juga menyampaikan Komisi II juga sudah sepakat untuk mengawal secara sungguh-sungguh dan serius terhadap masalah tenaga honorer yang terjadi. Oleh karena itu, pihaknya kemudian meminta untuk segera pemerintah untuk menyiapkan draft rancangan peraturan pemerintah yang mengatur teknis rinci terkait peralihan honorer menjadi PPPK ini.
”Di awal masa sidang berikutnya agenda utama Komisi II adalah rapat kerja yang mungkin dilalui dengan rapat konsinyering dengan pemerintah untuk mendiskusikan brainstorming yang kemudian memberikan masukkan terhadap rancangan Peraturan Pemerintah itu,” pungkasnya