Polsek Pomalaa Limpahkan Perkara Penganiayaan SU di Kejari Kolaka

Kolaka, BuletinNews.com – Berkas dinyatakan lengkap (P 21) Polsek Pomalaa akhirnya melimpahkan Kasus Dugaan Penganiayaan yang tersangkanya inisial VUS dan korbannya berinisial SU,43 Tahu, Karyawan BUMN, Alamat Kompleks Antam Kelurahan Kumoro Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, di Kejaksaan Negeri Kolaka pada, Senin (21/10/2024).

Kapolsek Pomalaa Iptu Maharani, S.H, menjelaskan, berkas perkara dugaan kasus penganiayaan yang terjadi beberapa pekan lalu dengan melibatkan inisial VUS dan SU telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan negeri Kolaka. Dan sekarang telah memasuki tahap II (dua) atau pelimpahan tersangka dan barang bukti di kejaksaan negeri Kolaka.

“Berkas perkaranya telah lengkap dan kami telah melimpahkan tersangka beserta barang buktinya untuk proses lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Kolaka,” jelasnya.

Iptu Maharani menyampaikan, kasus dugaan penganiayaan yang dialami inisial SU telah dituntaskan penyidikannya. Sementara itu tersangka inisial VUS diancam dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

“Proses pelimpahan berjalan dengan aman dan lancar, tersangka dalam keadaan sehat dan diterima langsung oleh Kejaksaan Negeri Kolaka,” tutup Kapolsek Pomalaa.

Tinggalkan Balasan