
Kendari, BuletinNews.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan Eks MTQ, Jumat (28/8/2026) malam.
Penertiban dilakukan terhadap kendaraan roda dua dan roda empat yang kedapatan parkir di sisi kanan jalan atau pada area yang telah ditetapkan sebagai lokasi larangan parkir.
Kondisi tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas, meskipun rambu larangan parkir telah terpasang di kawasan tersebut.
Dalam penertiban itu, petugas Dishub memberikan tindakan dengan mengempeskan ban kendaraan yang ditemukan melanggar. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan terhadap aturan parkir sekaligus menjaga ruas jalan tetap dapat dilalui kendaraan dengan lancar.
Kasubag Umum dan Kepegawaian Dishub Kota Kendari, Firman Saputra, mengatakan sebanyak 15 personel diterjunkan dalam kegiatan penertiban tersebut.
Menurut Firman, petugas mendapati delapan kendaraan yang masih parkir sembarangan dan dinilai mengganggu arus lalu lintas.
“Tadi malam, yang kami tindak sekitar empat unit mobil dan empat unit motor yang kedapatan masih parkir sembarangan hingga mengganggu arus lalu lintas,” kata Firman, Sabtu (29/8/2026).
Ia mengimbau pengendara untuk memperhatikan rambu-rambu lalu lintas yang telah dipasang dan tidak memarkir kendaraan di sembarang tempat.
Pengendara juga diminta memanfaatkan lokasi parkir yang telah disediakan agar tidak menghambat pengguna jalan lainnya.
“Parkir di tempat yang sudah disediakan,” ujarnya.
Dishub Kota Kendari menegaskan kegiatan penertiban akan terus dilakukan, terutama terhadap kendaraan yang parkir di lokasi terlarang dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Penulis: Husni Mubarak








