
Kendari, BuletinNews.com – Seorang pemuda berinisial RA (21) ditangkap Tim URC Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kam Sat Intelkam Polresta Kendari setelah diduga melakukan pencabulan terhadap perempuan berusia 24 tahun di sebuah rumah di BTN Djavino VI, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
RA ditangkap di kawasan BTN PNS, Kelurahan Watubangga, pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, kejadian tersebut bermula saat RA masuk ke rumah korban pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 02.30 WITA. Saat itu, pelaku diduga masuk dengan niat mencuri.
Namun, niat tersebut berubah setelah RA melihat korban sedang tertidur di dalam kamar. Korban kemudian terbangun dan mendapati pelaku berada di kamarnya.
Menurut polisi, RA kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam dan memaksanya untuk diam.
“Korban diancam menggunakan senjata tajam dan memaksanya untuk diam,” ujar Welliwanto, Jumat (14/8/2026).
Setelah melakukan aksinya, RA meminta uang kepada korban. Karena korban mengaku tidak memiliki uang, pelaku kemudian melarikan diri melalui jendela kamar.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari. Polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan RA dan menangkapnya.
“Saat diamankan, ia mengakui telah melakukan tindak pidana pencabulan dengan ancaman kekerasan terhadap korban. Selain itu, terduga pelaku juga mengakui masuk ke rumah korban dengan niat mencuri,” terang Malau.
Saat ini, RA telah diamankan di sel tahanan Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut berdasarkan keterangan korban, saksi, dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Penulis: Husni Mubarak



