
BuletinNews.com – Dalam era digital yang serba cepat, produk teknologi seperti smartphone tidak hanya menjadi alat komunikasi, tetapi juga hasil karya kompleks yang mengandung berbagai bentuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI). HKI memberikan perlindungan hukum terhadap hasil karya manusia yang memiliki nilai ekonomi dan intelektual. Menurut Sudjana (2021) dalam Hukum Kekayaan Intelektual, HKI adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pencipta, penemu, atau pemilik karya di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan sastra.
Prof. Dr. Ahmad M. Ramli (2021) dalam Hukum Telematika menegaskan bahwa kemajuan teknologi menuntut sistem hukum yang adaptif, terutama terhadap produk elektronik seperti smartphone yang memuat berbagai unsur HKI sekaligus — mulai dari paten, merek, hingga hak cipta. Satu produk saja bisa memiliki lapisan perlindungan hukum yang kompleks.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, paten adalah hak eksklusif bagi inventor atas invensi teknologi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
Pada smartphone, paten melindungi elemen teknis seperti sistem kerja prosesor, kamera, hingga teknologi layar sentuh.
Sebagai contoh, Apple Inc. memiliki paten No. US 7,479,949 B2 tentang “Touch Screen Device Method and Graphical User Interface”, yang melindungi fungsi multi-touch pada iPhone — sebuah inovasi yang mengubah cara manusia berinteraksi dengan teknologi.
Sudjana (2021) menegaskan, paten berfungsi sebagai insentif ekonomi bagi penemu agar terus berinovasi. Namun, hak ini bersifat terbatas selama 20 tahun, setelah itu invensi menjadi milik publik (public domain).
Perlindungan identitas produk diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Merek melindungi tanda grafis seperti nama, logo, atau kombinasi warna yang membedakan satu produk dari yang lain.
Contohnya, “Samsung Galaxy” merupakan merek terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan nomor IDM000293388, yang melindungi nama dan logo produk ponsel pintar milik Samsung Electronics.
Menurut Nyulistiowati (2021) dalam Hukum Perusahaan, merek bukan sekadar simbol dagang, tetapi juga jaminan kualitas dan kepercayaan konsumen. Perlindungan ini penting untuk mencegah pemalsuan (counterfeit goods) yang kerap terjadi dalam industri smartphone global.
Hak cipta diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.
Hak ini melindungi aspek kreatif seperti desain antarmuka pengguna (user interface), ikon aplikasi, nada dering, hingga kode program perangkat lunak.
Contohnya, sistem operasi Android dilindungi oleh hak cipta Google LLC, sementara iOS adalah ciptaan Apple Inc..
Tampilan grafis dan desain ikon dikategorikan sebagai computer program and artistic work, yang termasuk objek perlindungan hak cipta.
Prof. Dr. Ahmad M. Ramli (2021) menambahkan bahwa pelanggaran terhadap hak cipta software — seperti pembajakan digital dan reverse engineering — merupakan tantangan terbesar di era telematika. Karena itu, pengembang wajib menerapkan Digital Rights Management (DRM) dan lisensi penggunaan.
Menurut Nindyo Pramono (2024) dalam Hukum Bisnis, perlindungan HKI bukan sekadar aspek hukum, melainkan fondasi penting dalam membangun iklim persaingan usaha yang sehat. HKI mendorong inovasi, investasi, dan keadilan ekonomi bagi pelaku industri kreatif dan teknologi.
Dengan demikian, smartphone bukan hanya hasil teknologi tinggi, melainkan representasi sinergi antara ilmu pengetahuan, kreativitas, dan hukum.
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan pilar utama dalam menjaga keseimbangan antara hak individu dan kepentingan publik.
Paten, merek, dan hak cipta berfungsi melindungi inovasi, identitas, dan ekspresi kreatif manusia. Tanpa perlindungan yang kuat, inovasi akan rentan terhadap eksploitasi dan pembajakan.
Maka, memahami HKI bukan hanya urusan hukum, tetapi juga kebutuhan strategis dalam dunia bisnis modern yang berbasis pengetahuan.
Sumber referensi:
– Sudjana. (2021). Hukum Kekayaan Intelektual (BMP HKUM4302). Universitas Terbuka.
– Ramli, A. M. (2021). Hukum Telematika (BMP HKUM4301). Universitas Terbuka.
– Nyulistiowati, S. (2021). Hukum Perusahaan (BMP HKUM4303). Universitas Terbuka.
– Nindyo Pramono. (2024). Hukum Bisnis (BMP EKMA4316). Universitas Terbuka.
– UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.
– UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
– UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Karya: Andi Hendra











Komentar