Kolaka, BuletinNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Tosida Indonesia pada Kamis (28/8/2025) di ruang rapat lantai II gedung DPRD Kolaka. Agenda ini digelar sebagai tindak lanjut surat dari Konsorsium LSM Kolaka terkait dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang tersebut.
RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kolaka, Israfil, didampingi Sekretaris Komisi III, Anhar, S.H., serta anggota Komisi III lainnya termasuk Firlan .
Dalam rapat, sejumlah poin penting dibahas, antara lain dugaan belum maksimalnya pelaksanaan Program Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) oleh PT Tosida Indonesia, khususnya bagi masyarakat pesisir tambang di Kecamatan Pomalaa. Selain itu, perusahaan juga diduga tidak memiliki izin perlintasan jalan umum dari instansi terkait, serta adanya indikasi kegiatan pertambangan ilegal di Desa Oko-oko, Dusun Lawania, yang disebut tidak memiliki RKAB dari Kementerian ESDM.
DPRD Kolaka menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi masyarakat dan meminta PT Tosida Indonesia memberikan klarifikasi serta penyelesaian terhadap berbagai persoalan tersebut. Hasil rapat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Komentar