
Kolaka, BuletinNews.com – Ketua DPRD Kabupaten Kolaka, I Ketut Arjana, S.E., menerima kunjungan audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka koordinasi dan pembahasan urgensi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kekayaan Intelektual (KI), Selasa (10/2/2026), di Ruang Ketua DPRD Kolaka.
Audiensi tersebut turut dihadiri Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kolaka, Muh. Ajib Madjid, S.E. Pertemuan ini menjadi langkah awal memperkuat sinergi antara DPRD dan pemerintah pusat melalui Kanwil Kemenkum Sultra dalam mendorong lahirnya regulasi daerah yang mengatur perlindungan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Kolaka.
Dalam pertemuan itu, dibahas sejumlah poin strategis, di antaranya urgensi pembentukan Ranperda tentang Kekayaan Intelektual, ruang lingkup pengaturan yang mencakup KI komunal dan personal, peran strategis DPRD dalam pembentukan kebijakan daerah, serta penguatan sinergi antar pemangku kepentingan guna membangun ekosistem KI yang berkelanjutan.
Ketua DPRD Kolaka, I Ketut Arjana, menegaskan bahwa lembaga legislatif memiliki peran penting dalam memastikan hadirnya regulasi yang mampu melindungi potensi daerah. Menurutnya, Kabupaten Kolaka memiliki beragam potensi kekayaan intelektual, baik yang bersumber dari kearifan lokal, produk UMKM, karya inovatif masyarakat, hingga potensi ekonomi kreatif yang perlu mendapatkan perlindungan hukum.
“DPRD Kolaka pada prinsipnya mendukung langkah strategis ini. Kekayaan intelektual merupakan aset daerah yang bernilai ekonomi dan budaya. Perlu payung hukum yang jelas agar potensi tersebut terlindungi dan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar I Ketut Arjana.
Sementara itu, pihak Kanwil Kemenkum Sultra menyampaikan bahwa pembentukan Ranperda tentang Kekayaan Intelektual menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum, mendorong inovasi, serta meningkatkan daya saing produk unggulan daerah di tingkat regional maupun nasional.
Kekayaan intelektual yang dimaksud tidak hanya mencakup hak cipta, merek, dan paten, tetapi juga kekayaan intelektual komunal seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan indikasi geografis yang menjadi identitas daerah. Tanpa regulasi yang komprehensif, potensi tersebut dinilai rentan terhadap klaim atau pemanfaatan yang tidak sesuai.











Komentar