
Jakarta, BuletinNews.com – Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan sikap tegas terhadap kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan dengan mencabut izin terdaftar sejumlah pondok pesantren yang terlibat perkara tersebut.
Langkah itu menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan lembaga pendidikan keagamaan tetap menjadi ruang aman bagi santri dan masyarakat.
Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi’i, mengatakan evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap pelaku, tetapi juga kepada pihak-pihak yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan namun tidak mengambil tindakan.
“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin, tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” ujar Wamenag di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, pelaku kekerasan seksual harus dijatuhi hukuman berat apabila terbukti bersalah secara hukum. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan trauma mendalam bagi korban, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembinaan karakter.
“Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera,” tegasnya.
Sikap tegas tersebut salah satunya ditunjukkan melalui pencabutan Izin Terdaftar Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, menyusul kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati yang diduga dilakukan pengasuh pondok.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
“Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Pati.
Kemenag Pati sebelumnya melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap pondok pesantren tersebut pada 4 Mei 2026. Hasil evaluasi kemudian menjadi dasar pencabutan izin yang resmi berlaku sejak 5 Mei 2026.
Meski demikian, Kemenag memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi. Sebanyak 252 santri dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan sementara mengikuti pembelajaran secara daring.
Pemerintah juga akan melakukan asesmen untuk menentukan proses pemindahan santri ke pondok pesantren atau madrasah lain.
Langkah serupa dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung yang tengah memproses pencabutan izin Pondok Pesantren Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji terkait dugaan kasus serupa.
Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Zulkarnain, menegaskan pihaknya mengecam keras dugaan tindakan asusila yang dilakukan oknum pimpinan pondok pesantren tersebut.
“Ponpes tersebut sudah tidak berfungsi lagi dan saat ini sedang dalam proses pencabutan izin,” katanya.
Kebijakan pencabutan izin itu merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 terkait izin terdaftar pondok pesantren.











Komentar