BuletinNews.com -Hubungan antarnegara dalam sistem internasional modern menuntut keberadaan instrumen hukum yang menjamin komunikasi dan interaksi yang aman antara perwakilan diplomatik negara-negara. Salah satu pilar utama dalam hukum diplomatik adalah kekebalan diplomatik, yang diatur dalam Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik Tahun 1961.
Kekebalan ini diberikan untuk memastikan fungsi diplomatik dapat dijalankan secara efektif, tanpa campur tangan dari negara penerima. Namun, kekebalan ini bukan bersifat absolut, melainkan memiliki batasan tertentu. Dalam praktik internasional, kasus penahanan atau pengusiran diplomat kerap menjadi isu sensitif yang menimbulkan polemik dalam penerapan prinsip-prinsip hukum internasional, seperti yang terjadi pada kasus diplomat Rusia di Inggris tahun 2018.
Kekebalan Diplomatik dan Batasannya:
Berdasarkan Konvensi Wina 1961, apakah tindakan Inggris menahan diplomat Rusia sah secara hukum internasional? Apa batasan dari kekebalan diplomatik yang dimiliki oleh seorang diplomat?
Berdasarkan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, khususnya Pasal 29, seorang diplomat memiliki kekebalan dari penangkapan atau penahanan. Pasal tersebut menyatakan: “The person of a diplomatic agent shall be inviolable. He shall not be liable to any form of arrest or detention.”
Dengan demikian, tindakan Inggris menahan diplomat Rusia tersebut secara hukum internasional tidak sah, terlepas dari dugaan keterlibatan dalam aktivitas spionase.
Namun, kekebalan ini tidak berarti memberikan impunitas absolut, karena terdapat batasan-batasan tertentu, antara lain:
Kekebalan tidak membebaskan dari yurisdiksi negara pengirim. Berdasarkan Pasal 31 ayat (4), negara pengirim dapat mencabut kekebalan diplomatik seorang diplomat.
Aktivitas non-diplomatik seperti spionase bukan bagian dari fungsi diplomatik resmi. Meskipun demikian, negara penerima tetap tidak diperbolehkan melakukan penahanan, melainkan dapat menggunakan langkah diplomatik seperti deklarasi persona non grata (Pasal 9).
Dalam praktiknya, tuduhan spionase biasanya ditanggapi dengan langkah diplomatik, bukan penegakan hukum secara langsung oleh negara penerima.
Deklarasi Persona Non Grata:
Jika Inggris ingin mengusir diplomat tersebut, mekanisme apa yang harus dilakukan menurut hukum internasional? Bagaimana konsep persona non grata dalam penyelesaian sengketa diplomatik?
Menurut Konvensi Wina 1961, Pasal 9 memberikan negara penerima hak untuk menyatakan seorang diplomat sebagai persona non grata tanpa kewajiban memberikan alasan. Pasal tersebut menyatakan: “The receiving State may at any time and without having to explain its decision notify the sending State that the head of the mission or any member of the diplomatic staff is persona non grata”
Mekanisme yang harus dilakukan adalah:
Notifikasi resmi: Negara penerima (dalam hal ini Inggris) memberitahukan secara resmi kepada negara pengirim (Rusia) bahwa diplomat tersebut dinyatakan persona non grata.
Penarikan atau pemecatan: Negara pengirim wajib menarik diplomat tersebut atau menghentikan tugasnya.
Batas waktu yang wajar: Jika tidak dilakukan, negara penerima dapat menolak mengakui status kekebalan diplomat tersebut.
Konsep persona non grata adalah mekanisme damai dalam hukum internasional untuk menyelesaikan konflik diplomatik tanpa menggunakan pemaksaan hukum pidana. Ini merupakan jalan tengah antara menjaga kehormatan diplomatik dan melindungi kepentingan keamanan nasional negara penerima.
Kesimpulannya: Dalam konteks kasus tahun 2018, tindakan Inggris menahan diplomat Rusia bertentangan dengan prinsip kekebalan diplomatik menurut Konvensi Wina 1961. Namun, Inggris memiliki hak untuk menyatakan diplomat tersebut sebagai persona non grata sebagai bentuk protes dan langkah perlindungan atas keamanan nasionalnya, tanpa harus melanggar norma hukum internasional.
Sumber:
– BMP Hukum Internasional, Universitas Terbuka.
Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961, Article 9.
Komentar