Koltim, BuletinNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka melalui Seksi Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) di Kabupaten Kolaka Timur, Kamis (24/4/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan tata cara pengisian Aplikasi Jaksa Garda Desa/Kelurahan (JAGA DESA) kepada pemerintah desa di wilayah hukum Kejari Kolaka.
Kegiatan yang berlangsung di Kolaka Timur tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, S.H., M.H., bersama jajaran selaku pemateri. Turut hadir pula Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta para kepala desa dan operator desa se-Kabupaten Kolaka Timur.
Dalam sambutannya, Bustanil Arifin menyampaikan bahwa Aplikasi Jaga Desa merupakan platform digital yang diinisiasi oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia. Aplikasi ini dirancang untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
“Melalui aplikasi ini, kami berharap para kepala desa dapat lebih memahami pentingnya pelaporan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa, sekaligus mendukung tercapainya Asta Cita yang menjadi prioritas pembangunan nasional,” ujar Bustanil.
Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam mendorong digitalisasi layanan dan peningkatan integritas pemerintahan desa sesuai dengan arah kebijakan pemerintah pusat selama lima tahun ke depan.
Komentar