Kolaka, BuletinNews.com – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Kolaka melaksanakan kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) terhadap personel Polres Kolaka di sejumlah tempat hiburan malam (THM), pada Jumat malam (21/6/2024).
Kegiatan ini dimulai pukul 23.00 WITA dengan apel pengecekan personel yang dipimpin oleh Kasi Propam Polres Kolaka, Iptu Yunus, SH. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah keterlibatan anggota kepolisian dalam aktivitas di tempat hiburan malam yang dapat mencoreng citra institusi.
“Kegiatan ini berfokus pada pengawasan terhadap personel Polres Kolaka agar tidak berada di tempat hiburan malam. Hal ini penting untuk menjaga marwah dan nama baik institusi,” tegas Iptu Yunus.
Sementara itu, Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha, SIK, MH, CPM., memberikan penekanan agar pelaksanaan Gaktiblin tetap menjunjung tinggi sikap tegas namun humanis, mengutamakan keselamatan dalam bertugas, serta tidak membawa senjata api selama razia berlangsung.
Adapun lokasi razia difokuskan pada tempat karaoke yang berada di wilayah Kolaka. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan personel Polres Kolaka yang berada di tempat hiburan malam.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan internal dan komitmen Polres Kolaka dalam menegakkan kedisiplinan serta membangun integritas anggota kepolisian. Rangkaian Gaktiblin ini juga akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai upaya menjaga profesionalisme personel.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya Polres Kolaka, semakin meningkat dalam mewujudkan institusi yang Presisi – Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan,” pungkas Kapolres Kolaka.
Komentar