
Kolaka, BuletinNews.com – Jadwal operasi kapal penyeberangan lintasan Bajoe–Kolaka untuk periode 22 hingga 31 Agustus 2026 resmi ditetapkan. Pengaturan tersebut tertuang dalam Lampiran Surat Nomor AP0054/17/BPTD-SULSEL/2026 tertanggal 21 Agustus 2026.
Dalam jadwal yang diterbitkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sulawesi Selatan itu, sebanyak lima kapal motor penyeberangan (KMP) disiapkan melayani pengguna jasa pada lintasan Bajoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan–Kolaka, Sulawesi Tenggara, maupun arah sebaliknya.
Kelima kapal yang masuk dalam jadwal operasi tersebut yakni KMP Masagena (MSG), KMP Kota Bumi (KTB), KMP Raja Dilaut (RJD), KMP Fais (FS), dan KMP Mishima (MSM).
Berdasarkan dokumen jadwal, pengoperasian kapal dibagi dalam sejumlah waktu keberangkatan, yakni pukul 10.00 WITA, 13.30 WITA, 17.00 WITA, dan 19.00 WITA. Kapal yang bertugas berbeda sesuai tanggal dan arah pelayaran berdasarkan pola rotasi yang telah ditetapkan.
Untuk tanggal 22 dan 27 Agustus, misalnya, keberangkatan pukul 10.00 WITA dijadwalkan dilayani KMP Fais dari Bajoe dan KMP Masagena dari Kolaka. Pada waktu keberangkatan berikutnya, kapal yang bertugas berganti sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Sementara pada 23 dan 28 Agustus, pelayanan penyeberangan melibatkan sejumlah kapal, di antaranya KMP Masagena, KMP Kota Bumi, KMP Raja Dilaut dan KMP Mishima, sesuai waktu serta arah keberangkatan masing-masing.
Dokumen tersebut juga mengatur batas waktu pelayanan bagi pengguna jasa. Untuk kapal dengan jadwal keberangkatan pukul 10.00 WITA, batas pelayanan kendaraan bus ditetapkan paling lambat pukul 08.45 WITA.
Untuk keberangkatan pukul 13.30 WITA, batas pelayanan kendaraan bus ditetapkan pukul 12.15 WITA. Sedangkan kapal yang dijadwalkan berangkat pukul 17.00 WITA memiliki batas pelayanan kendaraan bus hingga pukul 15.45 WITA.
Dalam ketentuan operasional disebutkan, pemberangkatan kapal wajib dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Namun, pelaksanaannya tetap dapat menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.
Jika terjadi stagnasi, kapal yang berada dalam posisi siaga di pelabuhan dapat dipersiapkan untuk diberangkatkan dengan tetap memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Operator kapal juga diwajibkan memenuhi ketentuan operasional yang telah ditetapkan. Apabila terdapat operator yang tidak memenuhi ketentuan, kapal dapat dikeluarkan dari jadwal reguler sampai batas waktu yang ditentukan.
Selain lima kapal yang dijadwalkan beroperasi, sejumlah kapal tidak masuk dalam pola operasi periode tersebut. Di antaranya KMP Kota Muna (KOM), KMP Mandala Nusantara (MDN), dan KMP Perdana Nusantara (PDN) yang tercatat menjalani proses docking.
Sementara KMP Permata Nusantara (PMN) tidak beroperasi karena alasan manning.
Penetapan jadwal tersebut menjadi acuan pelayanan penyeberangan Bajoe–Kolaka selama periode 22–31 Agustus 2026. Kepastian jadwal diharapkan membantu masyarakat dan pengguna jasa mengatur waktu perjalanan, khususnya bagi kendaraan dan penumpang yang akan menggunakan lintasan tersebut.
Pengguna jasa diimbau memperhatikan waktu keberangkatan dan batas pelayanan sebelum menuju pelabuhan. Hal itu penting untuk menghindari keterlambatan dan memastikan kendaraan dapat mengikuti proses pelayanan sesuai ketentuan.
Sumber: DJPL Syahbandar Kolaka




