
Kolaka, BuletinNews – Karang Taruna merupakan salah satu wadah organisasi sosial kepemudaan memiliki misi utama dalam mengembangkan potensi generasi muda melalui kegiatan sosial, pendidikan, dan pemberdayaan. Salah satu isu penting yang dihadapi pemuda saat ini adalah rendahnya kesadaran hukum di kalangan remaja, yang berimplikasi pada meningkatnya kasus pelanggaran norma di masyarakat.
Di Kabupaten Kolaka, Karang Taruna menunjukkan kiprah nyata melalui berbagai program, termasuk di bidang hukum dan advokasi. Dengan mengedepankan pendekatan edukatif, organisasi ini berusaha memberikan pemahaman dasar mengenai hukum, hak, dan kewajiban kepada kalangan pelajar.
Karang Taruna tidak hanya bergerak dalam aspek sosial dan ekonomi, tetapi juga memainkan peran strategis dalam bidang hukum. Melalui Bidang Hukum dan Advokasi, organisasi ini berusaha mengantisipasi permasalahan sosial yang berpotensi menjerat generasi muda, seperti penyalahgunaan narkoba, perundungan (bullying), dan pelanggaran hukum lainnya.
Pada Sabtu, 26 Juli 2025, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Karang Taruna Kolaka, Andri Alman Assigaf, S.H., menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum di SMAN 1 Kolaka. Kegiatan ini diikuti oleh para siswa sebagai upaya peningkatan literasi hukum sejak dini.
Adapun Materi penyuluhannya mencakup:
- Pemahaman dasar tentang hukum dan peraturan perundang-undangan.
- Hak dan kewajiban pelajar dalam kehidupan sekolah maupun masyarakat.
- Pencegahan kenakalan remaja serta pentingnya disiplin hukum.
- Edukasi mengenai bahaya narkoba, cyber crime, dan bullying.
Kegiatan ini mendapat respon positif dari siswa, guru, serta pihak sekolah yang menilai bahwa penyuluhan hukum mampu memperluas wawasan dan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap norma hukum.
Melalui kegiatan seperti ini, Karang Taruna Kolaka berperan aktif dalam mendorong terciptanya generasi muda yang cerdas hukum, berkarakter, serta memiliki rasa tanggung jawab sosial. Penyuluhan hukum juga memperkuat sinergi antara organisasi kepemudaan dengan lembaga pendidikan dalam mewujudkan masyarakat sadar hukum di daerah.
Karang Taruna Kabupaten Kolaka melalui Bidang Hukum dan Advokasi berhasil menunjukkan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar. Kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan di SMAN 1 Kolaka merupakan contoh konkret peran strategis organisasi kepemudaan dalam membangun generasi muda yang sadar hukum, berkarakter, dan bertanggung jawab. Ke depan, diharapkan program serupa dapat diperluas ke sekolah-sekolah lain di Kabupaten Kolaka guna memperkuat basis literasi hukum di kalangan remaja.
Komentar