
Kendari, BuletinNews.com – Staf Ahli Pemerintah Kota Kendari, Alda Kasutan Lapae, menghadiri pemutaran perdana (gala premiere) film Sengketa Tanah yang dibintangi Dara dan Mita The Virgin. Film tersebut mengangkat persoalan sengketa tanah yang dikemas dalam balutan drama dan misteri, sekaligus menjadi media edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya legalitas kepemilikan tanah.
Film Sengketa Tanah menghadirkan pesan tentang pentingnya memiliki sertifikat tanah sebagai bukti sah kepemilikan guna mencegah terjadinya sengketa maupun praktik mafia tanah. Melalui alur cerita yang dekat dengan kehidupan masyarakat, film ini juga mengajak publik untuk lebih memahami administrasi pertanahan dan menjaga dokumen kepemilikan secara baik.
Usai menyaksikan pemutaran perdana, Alda Kasutan Lapae mengapresiasi pesan edukatif yang disampaikan dalam film tersebut. Menurutnya, perpaduan unsur drama, misteri, dan nilai-nilai pendidikan menjadikan pesan yang disampaikan lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
“Film Sengketa Tanah memadukan unsur drama, misteri, dan edukasi dengan sangat baik. Di balik cerita yang menarik, masyarakat diberikan pemahaman tentang pentingnya memiliki sertifikat tanah sebagai bukti hak kepemilikan yang sah sehingga tidak mudah disalahgunakan atau dialihkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendekatan cerita yang mengangkat kehidupan masyarakat, budaya lokal, serta sentuhan nuansa mistik membuat film tersebut mampu menyampaikan pesan hukum secara ringan namun tetap efektif.
Menurut Alda, film ini tidak hanya menyajikan hiburan, tetapi juga memberikan literasi kepada masyarakat mengenai fungsi sertifikat tanah serta pentingnya memahami sejarah kepemilikan lahan di lingkungan masing-masing.
“Film ini bukan hanya menyuguhkan hiburan, tetapi juga memberikan edukasi yang kuat mengenai fungsi dan manfaat sertifikat tanah, sekaligus mengingatkan masyarakat agar lebih memahami sejarah kepemilikan tanah di lingkungan masing-masing. Dengan demikian, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya menjaga dokumen kepemilikan tanah untuk menghindari berbagai persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.








