Kolaka, BuletinNews.com – Masa reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka kali ini dikemas berbeda. Anggota DPRD Kolaka, Hariani Syamsuddin, S.Pd., M.Si, berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Kolaka guna memastikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kolaka.
Dalam pertemuan yang digelar pada Selasa (4/2/2025), Hariani Syamsuddin bersama Bayu Andryan Syah dan I Gede Pratiaksa Ardanugraha, selaku Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Kolaka, membahas manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diperuntukkan bagi pekerja sektor informal seperti kurir, pedagang, dan buruh lepas, serta para pelaku UMKM.
Hariani Syamsuddin menegaskan pentingnya perlindungan ini bagi para pekerja yang selama ini belum mendapatkan akses jaminan sosial secara memadai.
“Mereka yang bekerja di sektor informal juga memiliki risiko tinggi dalam bekerja. Dengan adanya program jaminan sosial ini, kita berharap mereka dapat merasa lebih aman dan terlindungi,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kolaka menambahkan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja di berbagai sektor, termasuk mereka yang belum memiliki hubungan kerja formal dengan perusahaan besar.
Diharapkan dengan adanya sinergi antara DPRD Kolaka dan BPJS Ketenagakerjaan, semakin banyak pekerja informal dan pelaku UMKM yang dapat merasakan manfaat dari program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini.
Komentar