Delapan Bulan Kinerja, Kejari Kolaka Pulihkan Keuangan Negara dan Musnahkan 889 Barang Bukti

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Romadu Novelino, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen, Bustanil Arifin, S.H., M.H. Foto: AH

Kolaka, BuletinNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka mencatat sejumlah capaian penegakan hukum sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Salah satunya, penyetoran uang rampasan sebesar Rp788,557 juta ke kas negara dari pelaksanaan eksekusi perkara.

Selain uang rampasan, Kejari Kolaka juga menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp84,7 juta pada tahap penyidikan. Capaian tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Romadu Novelino, S.H., M.H., dalam konferensi pers capaian kinerja periode Januari–Agustus 2026, Selasa (1/9/2026).

“Pada aspek penyelamatan keuangan negara, Kejari Kolaka berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp84.700.000 pada tahap penyidikan. Selain itu, melalui pelaksanaan eksekusi perkara berhasil disetorkan uang rampasan sebesar Rp788.557.000 serta biaya perkara sebesar Rp20.000 ke kas negara,” kata Romadu.

Pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Kolaka mencatat satu kegiatan penyelidikan, dua kegiatan penyidikan, lima perkara pada tahap penuntutan dan enam perkara yang telah dieksekusi.

Dari lima perkara pada tahap penuntutan tersebut, tiga perkara merupakan hasil penyidikan Kejaksaan, sedangkan dua perkara lainnya merupakan hasil penyidikan Kepolisian.

Sementara pada bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Kejari Kolaka melaksanakan satu kegiatan pemusnahan dengan total 889 barang bukti.

Sebanyak 219 barang bukti juga telah dikembalikan kepada pihak yang berhak. Selain itu, Kejari Kolaka melaksanakan tiga kegiatan lelang langsung terhadap 41 barang rampasan.

Dari pengelolaan barang bukti dan barang rampasan tersebut, Kejari Kolaka mencatat kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp833,206 juta hingga Agustus 2026.

“Dari pengelolaan barang bukti dan barang rampasan tersebut, Kejari Kolaka berhasil menyumbangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp833.206.000 hingga Agustus 2026,” ujar Romadu.

Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Kolaka mencatat 19 kegiatan bantuan hukum, tiga kegiatan pertimbangan hukum, 16 layanan hukum gratis kepada masyarakat dan 15 layanan melalui program Halo JPN.

Selain itu, bidang Datun melaksanakan empat kegiatan pendampingan pengelolaan dana desa serta empat penandatanganan nota kesepahaman atau MoU.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga: