
Kendari, BuletinNews.com – Tim Buser 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap perusahaan pertambangan.
Pria berinisial BA (45) ditangkap pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 18.50 WITA di Jalan TMD, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. Penangkapan dilakukan dengan bantuan personel Polsek Kolaka.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, BA diamankan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pemerasan dan pengancaman secara bersama-sama dengan mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas).
“Tim Buser 77 berhasil mengamankan BA yang masuk dalam DPO Satreskrim Polresta Kendari,” kata Welliwanto, Jumat (28/8/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp29,8 juta dari tangan BA. Selain itu, penyidik turut mengamankan tangkapan layar percakapan antara BA dengan seseorang berinisial Fi yang dijadikan sebagai barang bukti.
BA diduga terlibat dalam aksi pemalangan terhadap 29 truk pengangkut ore nikel milik PT ST Nickel Resources di kawasan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada 24 Maret 2026.
Aksi pemalangan tersebut awalnya dilakukan dengan alasan kendaraan mengangkut muatan yang melebihi kapasitas. Namun, kelompok yang mengatasnamakan ormas itu kemudian diduga meminta jatah bulanan kepada pihak perusahaan.
Kelompok tersebut juga diduga mengancam akan terus menahan kendaraan apabila permintaan tidak dipenuhi.
Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Dalam laporan itu, perusahaan mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp99,1 juta akibat aksi tersebut.
Menurut Welliwanto, BA mengakui dirinya hadir dalam aksi pemalangan dan pertemuan dengan pihak perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, BA disebut hadir sebagai perwakilan LSM KAPITA LAU BONDOALA SAMPARA.
“Yang bersangkutan mengakui hadir dalam pemalangan dan pertemuan dengan pihak perusahaan,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami peran BA serta pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Polisi juga terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap keterlibatan masing-masing pihak.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Kendari telah mengamankan lima orang dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman secara bersama-sama dengan mengatasnamakan ormas.
Penulis: Husni Mubarak



