
Makassar, BuletinNews.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional IV Makassar merilis perkembangan terbaru terkait proses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP PPPK) Paruh Waktu di wilayah kerjanya. Berdasarkan data per 31 Oktober 2025 pukul 11.10 WITA, progres penetapan NIP PPPK telah mencapai 60 persen.
Dari total 134.542 usulan yang masuk, sebanyak 80.518 usulan telah disetujui (ACC), sementara 6.210 dinyatakan BTS (dokumen tidak sesuai) dan 3 usulan berstatus TMS (tidak memenuhi syarat).
Kantor Regional IV BKN Makassar mencakup wilayah kerja sejumlah provinsi di Indonesia bagian timur, termasuk Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku. Berdasarkan data yang dipublikasikan, beberapa daerah menunjukkan progres signifikan, seperti Kota Makassar dengan 6.603 usulan dan 5.311 disetujui, Kabupaten Bone dengan 4.423 usulan, dan 4.004 telah dinyatakan ACC, Kabupaten Maros dengan 4.575 usulan, dengan 2.133 telah disetujui, Kabupaten Kolaka dengan 1.857 usulan, dengan 149 telah disetujui, dan 4 usulan berstatus BTS, Kabupaten Bulukumba mencatat 4.610 usulan, dengan 3.761 disetujui, serta Kota Kendari dengan 3.052 usulan, di mana 2.106 telah mendapat persetujuan
Progres ini menunjukkan komitmen BKN dalam mempercepat proses administrasi penetapan NIP bagi PPPK Paruh Waktu agar segera memperoleh legalitas dan kepastian status kepegawaiannya.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi manajemen ASN serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dengan dukungan sumber daya manusia yang profesional.











Komentar