ASN Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran, Menteri PANRB Tegaskan Pengawasan dan Disiplin Pegawai

Jakarta, BuletinNews.com – Setelah menjalani libur Hari Raya Idulfitri 1446 H dan cuti bersama yang cukup panjang, Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan kembali masuk kerja pada Selasa, 8 April 2025. Guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di tingkat pusat maupun daerah untuk melakukan pengawasan terhadap kehadiran dan kinerja pegawai.

“PPK di setiap instansi pusat dan daerah diharapkan dapat melakukan pengawasan, hal tersebut dilakukan untuk memastikan pegawai masuk kerja dan kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Menteri PANRB, Rini Widyantini, di Jakarta, Senin (07/04/2025).

Rini menegaskan bahwa libur dan cuti bersama sudah memberikan waktu yang cukup bagi ASN, sehingga diharapkan mereka bisa langsung kembali bekerja dan melayani masyarakat dengan maksimal. Jika ada ASN yang tidak hadir tanpa keterangan, PPK diberi wewenang untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penegakan disiplin ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang memungkinkan pemberian sanksi berdasarkan karakteristik pelanggaran yang dilakukan.

Terkait jam kerja ASN, telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2023, yaitu lima hari kerja dalam seminggu dengan total 37,5 jam. ASN mulai bekerja pukul 07.30 waktu setempat dengan durasi istirahat 60 menit pada hari Senin-Kamis, dan 90 menit pada hari Jumat.

Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025 juga mengatur bahwa tanggal 8 April 2025 merupakan hari kerja dengan skema Flexible Working Arrangement (FWA). Pengaturan fleksibilitas kerja ini disesuaikan dengan karakteristik masing-masing instansi dan ditetapkan oleh PPK dan pimpinan instansi.

FWA sebelumnya juga telah diterapkan pada 24-27 Maret 2025, sebagaimana tercantum dalam SE No. 2/2025. Tambahan satu hari FWA pada 8 April ini merupakan hasil koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan berbagai pihak terkait untuk memastikan kelancaran arus balik Lebaran, sekaligus menjaga produktivitas ASN.

Di akhir pernyataannya, Menteri Rini mengucapkan terima kasih kepada ASN yang tetap menjalankan tugas selama libur Idulfitri, dan menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik sebagai bentuk tanggung jawab utama ASN kepada masyarakat.

(HUMAS MENPANRB)



IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar