Analisis Yurisdiksi dan Pilihan Hukum dalam Sengketa Kontrak Internasional

BuletinNews.com – Dalam transaksi bisnis lintas negara, sering timbul permasalahan hukum terkait pilihan hukum (choice of law) dan pilihan forum (choice of forum). Permasalahan utama dalam Hukum Perdata Internasional (HPI) adalah menentukan hukum mana yang berlaku (lex causae) serta pengadilan mana yang berwenang mengadili jika terjadi sengketa antar pihak dari yurisdiksi yang berbeda.

1. Analisis Pengajuan Perkara di Pengadilan Barcelona dan Yurisdiksi Pengadilan Singapura

Kasus antara PT Kmalam Electricity & Machinery Co. Pte. Ltd. (Singapura) dan PT Lsiang Plywood Industries (Spanyol) menggambarkan kompleksitas hubungan hukum lintas negara karena melibatkan unsur internasional. Kontrak dibuat dan ditandatangani di Spanyol, para pihak berasal dari yurisdiksi berbeda, sedangkan hukum yang dipilih dalam kontrak adalah hukum Malaysia.

Secara yuridis, perkara ini seharusnya diajukan ke The Audiencia Provincial Barcelona (Pengadilan Negeri Barcelona) karena locus contractus atau tempat penandatanganan kontrak berada di Spanyol, dan tergugat (PT Lsiang Plywood Industries) berdomisili serta menjalankan kegiatan utama di negara tersebut. Berdasarkan asas actor sequitur forum rei, yakni penggugat mengikuti forum tergugat, maka pengadilan di wilayah tempat kediaman tergugatlah yang berwenang memeriksa perkara tersebut.

Prinsip ini sejalan dengan the basic of presence, sebagaimana dijelaskan oleh Zulfa Djoko Basuki (2021), bahwa yurisdiksi perdata internasional ditentukan oleh domisili atau tempat kediaman tergugat (habitual residence). Dengan demikian, pengadilan Barcelona memiliki yurisdiksi relatif dan internasional atas perkara ini karena tergugat berkedudukan di wilayah hukum Spanyol.

Sementara itu, meskipun penggugat berbadan hukum Singapura, pengadilan di Singapura tidak otomatis memiliki yurisdiksi. Yurisdiksi hanya timbul apabila terdapat klausul forum (forum clause) yang secara tegas menunjuk Singapura sebagai tempat penyelesaian sengketa, atau jika tergugat memiliki aset atau cabang usaha tetap di Singapura. Dalam perkara ini, tidak ditemukan klausul forum yang menunjuk Singapura, melainkan hanya terdapat klausul pilihan hukum (lex causae) yang menyebut hukum Malaysia sebagai hukum yang berlaku.

Berdasarkan doktrin “choice of law does not equal choice of forum”, pilihan hukum tidak serta merta menentukan forum penyelesaian sengketa. Dengan demikian, Pengadilan Singapura tidak memiliki yurisdiksi atas perkara ini karena tidak terdapat kesepakatan forum dan tidak ada keterkaitan teritorial dengan peristiwa hukum yang disengketakan.

2. Analisis Hukum yang Berlaku (Lex Causae) dalam Perspektif Teori HPI

Menurut Sudargo Gautama (dalam Zulfa Djoko Basuki, 2021), dalam teori klasik Hukum Perdata Internasional, para pihak dalam kontrak internasional memiliki kebebasan untuk menentukan hukum yang mengatur hubungan kontraktual mereka. Prinsip ini dikenal sebagai party autonomy (loi d’autonomie / rechtskeuze), yang menegaskan bahwa kehendak para pihak merupakan dasar penentuan hukum yang berlaku.

Pilihan hukum dapat berbentuk:

1. Tegas (express) – apabila dicantumkan secara jelas dalam kontrak;
2. Diam-diam (implied) – apabila disimpulkan dari isi dan tujuan kontrak;
3. Dianggap (presumed) – jika hakim menafsirkan hukum yang paling relevan bagi para pihak;
4. Hipotetis – jika tidak terdapat pilihan hukum eksplisit, maka hakim menentukan hukum yang dianggap tepat.

Dalam kasus ini, kontrak secara tegas menunjuk hukum Malaysia sebagai hukum yang berlaku (express choice of law). Berdasarkan asas autonomy of the parties, hukum yang mengatur hubungan kontraktual adalah hukum Malaysia, meskipun proses penyelesaiannya berlangsung di pengadilan Spanyol. Hal ini selaras dengan teori lex voluntatis, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku ditentukan oleh kehendak bebas para pihak.

Menurut Maria Farida Indrati, asas otonomi kehendak merupakan perwujudan dari prinsip kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Karena kegiatan usaha PT Kmalam terkait dengan aktivitas komersial yang berpusat di Malaysia, terdapat hubungan substansial (nexus) antara kontrak dan hukum Malaysia.

Dengan demikian, meskipun perkara diajukan ke Pengadilan Barcelona, hukum materiil yang diterapkan tetap hukum Malaysia, sedangkan hukum acara mengikuti hukum forum (lex fori), yaitu hukum acara perdata Spanyol. Hal ini menunjukkan penerapan prinsip ganda dalam Hukum Perdata Internasional, yakni pemisahan antara hukum yang mengatur substansi perjanjian dan hukum yang mengatur tata cara penyelesaiannya.

Daftar Pustaka
– Basuki, Zulfa Djoko. (2021). Hukum Perdata Internasional (BMP FHIS4403). Universitas Terbuka.
– Gautama, Sudargo. (1989). Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Bandung: Alumni.
– Indrati, Maria Farida. (2021). Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.
– Nelson, Febby Mutiara. (2021). Hukum Perdata Ekonomi (FSIH4303). Universitas Terbuka.

Artikel Hukum Karya Andi Hendra

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar