a. Pengertian Renvoi
Menurut Dhoni Yusra (2021), renvoi adalah situasi di mana hukum asing yang ditunjuk oleh lex fori menunjuk kembali ke hukum forum (remission) atau menunjuk lebih jauh ke sistem hukum negara ketiga (transmission). Renvoi muncul karena perbedaan cara setiap negara menentukan hukum yang berlaku terhadap suatu hubungan hukum dengan unsur asing.
b. Analisis dalam Kasus
Dalam kasus ini, forum adalah Pengadilan Barcelona (Spanyol), sehingga lex fori yang berlaku adalah hukum Spanyol. Hukum asing yang relevan mencakup hukum Singapura (domisili penjual) dan hukum Malaysia (tempat produksi barang).
Apabila pengadilan Spanyol menunjuk hukum Singapura sebagai hukum yang berlaku dan hukum Singapura kemudian menunjuk kembali ke hukum Spanyol, maka timbul renvoi berbentuk single renvoi (remission).
Namun, Basuki Zulfa Djoko (2021:111) menegaskan bahwa renvoi tidak berlaku dalam perkara kontrak dagang internasional karena asas utama kontrak adalah party autonomy — para pihak bebas menentukan hukum yang berlaku. Dengan demikian, renvoi umumnya hanya relevan dalam perkara status personal atau waris, bukan dalam kontrak komersial.
Jika hakim menerapkan hukum Spanyol (lex loci contractus), maka tidak terjadi renvoi, sebab:
1. Hukum yang diterapkan adalah hukum forum sendiri.
2. Tidak ada penunjukan kembali ke sistem hukum asing.
3. Sengketa kontrak tunduk pada asas party autonomy.
3. Teori Renvoi yang Dapat Diterapkan (Secara Hipotetis)
Secara hipotetis, apabila renvoi terjadi (misalnya hukum Spanyol menunjuk ke hukum Singapura, dan hukum Singapura menunjuk kembali ke hukum Spanyol), maka hakim memiliki beberapa teori yang dapat dipertimbangkan:
1. Teori Single Renvoi (Remission)
Berdasarkan Dr. Yulia (2016) dan Rehulina (2021), teori ini terjadi apabila hukum asing menunjuk kembali ke hukum forum. Kasus klasik Forgo (Prancis vs Bavaria) menjadi contoh penerapan teori ini, di mana pengadilan menerapkan hukum nasionalnya demi efisiensi dan kepastian hukum.
2. Teori Double Renvoi (Teori Inggris)
Hakim forum meniru bagaimana pengadilan asing akan memutus kasus yang sama. Namun, teori ini jarang digunakan di negara penganut sistem hukum kontinental seperti Spanyol.
3. Teori Weiterverweisung (Penunjukan Lebih Jauh)
Terjadi apabila hukum asing menunjuk ke hukum negara ketiga. Namun teori ini tidak lazim diterapkan dalam kontrak komersial karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Berdasarkan sistem hukum Eropa Kontinental dan pandangan Basuki (2021), teori yang paling relevan jika renvoi muncul adalah Single Renvoi (Remission). Hal ini sesuai dengan prinsip kepastian hukum (legal certainty) dan efisiensi peradilan.
Kasus antara PT Kmalam Electricity & Machinery Co. Pte. Ltd. dan PT Lsiang Plywood Industries termasuk dalam bidang hukum perikatan, yaitu kontrak dagang internasional. Dalam konteks Hukum Perdata Internasional, tidak terjadi renvoi apabila hakim menggunakan hukum Spanyol sebagai lex fori dan lex loci contractus, karena sengketa kontrak tunduk pada asas kebebasan berkontrak (party autonomy).
Secara hipotetis, apabila renvoi terjadi, maka teori Single Renvoi (Remission) adalah pendekatan yang paling tepat diterapkan, sejalan dengan praktik hukum negara civil law dan asas kepastian hukum.
Sumber Referensi:
– Basuki, Zulfa Djoko. (2021). Hukum Perdata Internasional (BMP FHIS4403). Universitas Terbuka.
– Yulia, Dr., S.H., M.H. (2016). Hukum Perdata Internasional. Unimal Press, Lhokseumawe.
– Dhoni Yusra, S.H., M.H. (2021). Kuliah 6: Renvoi (Penunjukan Kembali).
– Rehulina, S.H., M.H. (2021). Sesi 4: Renvoi dan Kualifikasi HPI.
– Suryanti, Nyulistiowati. (2021). Hukum Perusahaan (BMP HKUM4303). Universitas Terbuka.
– Agustina, Rosa. (2021). Hukum Perdata. Rajawali Pers.
– .BPHN Kemenkumham RI. (2014). Naskah Akademik RUU Hukum Perdata Internasional.
Karya: Andi Hendra








Komentar