BuletinNews.com – Dalam era globalisasi ekonomi, hubungan bisnis lintas negara semakin berkembang pesat, terutama dalam bentuk perjanjian jual beli internasional. Kondisi ini sering kali menimbulkan persoalan hukum, terutama ketika para pihak berasal dari negara yang berbeda dan tunduk pada sistem hukum yang berlainan. Di sinilah Hukum Perdata Internasional (HPI) berperan penting, yakni untuk menentukan sistem hukum mana yang berlaku (lex causae) dan pengadilan mana yang berwenang (jurisdiction) dalam penyelesaian sengketa hukum yang melibatkan unsur asing.
Salah satu contoh kasus yang menarik untuk dikaji adalah perjanjian jual beli antara P.T. Kemalam Electricity & Machinery Co. Pte. Ltd. (Singapura) dan P.T. Lsiang Plywood Industries (Spanyol), yang melibatkan unsur lintas negara dalam hal subjek, tempat peristiwa, serta objek hukum.
Para Pihak
1. P.T. Kemalam Electricity & Machinery Co. Pte. Ltd., merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Negara Singapura.
2. P.T. Lsiang Plywood Industries, merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Negara Spanyol.
Kasus Posisi
Pada Maret 2020, telah dibuat perjanjian jual beli mesin dan suku cadang (spare parts) antara kedua perusahaan tersebut. Perjanjian ditandatangani di Barcelona, Spanyol. Peristiwa hukum ini menunjukkan adanya keterlibatan lebih dari satu sistem hukum nasional, yaitu hukum Singapura dan hukum Spanyol.
Pengertian dan Peran Hukum Perdata Internasional
Menurut Prof. Sudargo Gautama, Hukum Perdata Internasional merupakan keseluruhan peraturan dan putusan hukum yang menunjukkan sistem hukum manakah yang berlaku, atau hukum apa yang harus diterapkan apabila suatu hubungan hukum memperlihatkan titik pertalian dengan sistem hukum dari dua atau lebih negara yang berbeda dalam aspek wilayah, pribadi, atau objeknya.
Secara umum, HPI adalah cabang ilmu hukum yang menentukan hukum nasional mana yang berlaku jika terjadi hubungan atau peristiwa hukum yang melibatkan unsur asing dalam lingkup pribadi, tempat, atau objek hukum.
Unsur-Asing (Foreign Element) dalam Kasus
Kasus antara P.T. Kemalam (Singapura) dan P.T. Lsiang (Spanyol) memenuhi karakteristik Hukum Perdata Internasional karena mengandung unsur-unsur berikut:
a. Subjek hukum asing: kedua pihak merupakan badan hukum yang tunduk pada sistem hukum negara berbeda (Singapura dan Spanyol).
b. Tempat peristiwa hukum asing: perjanjian ditandatangani di Barcelona, Spanyol.
c. Objek hukum lintas negara: barang yang diperjualbelikan (mesin dan spare parts) merupakan komoditas yang berpindah antarnegara.
Dengan demikian, terdapat foreign element baik dari sisi subjek maupun tempat, sehingga kasus ini termasuk dalam lingkup Hukum Perdata Internasional.
Komentar