
Kolaka, BuletinNews.com – Dinas Sosial Kabupaten Kolaka menyiapkan kegiatan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran Perlinsos (Portal Perlindungan Sosial) bagi mahasiswa dan warga binaan yang memiliki KTP Kabupaten Kolaka.
Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai, dengan lokasi di Auditorium Kampus USN Kolaka dan Rutan Kelas IIB Kolaka.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun media sosial Dinas Sosial Kabupaten Kolaka. Dalam pengumumannya, Dinas Sosial menyebut agen Perlinsos akan mengunjungi USN dan Lapas untuk memberikan pendampingan pendaftaran melalui portal tersebut.
Program ini ditujukan khusus bagi mahasiswa dan warga binaan yang memiliki KTP Kolaka. Pendampingan diberikan untuk membantu masyarakat melakukan pendaftaran bantuan sosial melalui Portal Perlinsos.
Dalam materi sosialisasi disebutkan, mahasiswa yang telah memiliki IKD (Identitas Kependudukan Digital) dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui kode QR yang tersedia. Sementara bagi masyarakat yang belum memiliki IKD, proses pendaftaran dapat dilakukan dengan bantuan Agen Perlinsos.
Selain membantu proses pendaftaran, agen juga memberikan layanan pendampingan secara gratis. Peserta yang mengikuti proses tersebut diminta membawa KTP dan Nomor ID Pelanggan (IDPEL) listrik.
Portal Perlinsos tidak hanya berkaitan dengan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Sejumlah program bantuan lainnya juga diarahkan masuk dalam sistem tersebut, di antaranya Program Indonesia Pintar (PIP), Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, bantuan subsidi listrik, subsidi LPG 3 kilogram, serta bantuan BBM.
Melalui kegiatan ini, Dinas Sosial Kabupaten Kolaka mendorong mahasiswa dan warga binaan yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan layanan pendampingan yang telah disiapkan.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan perlindungan sosial berbasis digital, sehingga proses pendaftaran bantuan dapat dilakukan secara lebih terarah dan sesuai ketentuan.
Dinas Sosial Kabupaten Kolaka juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan tersebut dengan tetap memastikan data kependudukan yang digunakan sesuai dengan dokumen resmi.








