
Kendari, BuletinNews.com – Pemerintah Kota Kendari kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah melalui pelaksanaan Exit Meeting Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025. Pertemuan tersebut dipimpin Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, dan berlangsung di ruang rapat Wali Kota Kendari pada Kamis (20/11/2025).
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Sudirman menyampaikan apresiasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara atas pemeriksaan yang telah berlangsung selama kurang lebih 30 hari kerja. Pemeriksaan tersebut mencakup tahap pendahuluan hingga evaluasi rinci terhadap berbagai aspek pengelolaan pendapatan daerah.
“Atas nama Pemerintah Kota Kendari, kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara yang telah melaksanakan pemeriksaan selama kurang lebih 30 hari kerja. Pemeriksaan ini merupakan bagian penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Sudirman.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan ini bukan sekadar penilaian kinerja, tetapi menjadi sarana pembelajaran bagi seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan akuntabilitas dan transparansi. Karena itu, setiap rekomendasi dari BPK RI diminta untuk ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota juga menginstruksikan empat poin strategis yang harus menjadi perhatian seluruh perangkat daerah, yaitu:
1. Menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI sesuai waktu yang ditetapkan.
2. Melakukan perbaikan sistem, prosedur, dan pengawasan internal.
3. Memperkuat koordinasi antar-perangkat daerah dalam pengelolaan pajak dan retribusi.
4. Mengutamakan transparansi dan integritas dalam pelayanan kepada masyarakat.











Komentar