Kolaka, BuletinNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka menggelar Rapat Paripurna Tingkat II dalam rangka persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Aula Rapat Paripurna DPRD Kolaka pada Kamis (4/9/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kolaka, I Ketut Arjana, serta dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kolaka, Awaluddin Paseng, para Ketua Komisi, dan sejumlah anggota DPRD Kolaka. Dari pihak eksekutif hadir Bupati Kolaka H. Amri, S.STP, M.Si, Sekretaris Daerah, para Asisten, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka.
Dalam rapat tersebut, disepakati perubahan APBD Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2025 sebagai upaya menyesuaikan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Ketua DPRD Kolaka, I Ketut Arjana, menegaskan bahwa perubahan APBD ini merupakan langkah strategis untuk menjawab tantangan pembangunan daerah, terutama dalam memperkuat sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Perubahan APBD ini diharapkan mampu memberikan ruang fiskal yang lebih optimal, sehingga program pembangunan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat bisa segera terealisasi,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kolaka, H. Amri, SSTP, M.Si, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kolaka atas sinergi yang telah terjalin. Menurutnya, persetujuan bersama ini menjadi bukti nyata kolaborasi legislatif dan eksekutif dalam mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Kolaka.
“Dengan adanya persetujuan bersama ini, Pemda Kolaka akan segera menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Harapan kami, program-program prioritas daerah bisa segera terlaksana demi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Bupati.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kolaka terkait Ranperda Perubahan APBD 2025, yang selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Komentar