Pemkot Kendari Tegaskan Retribusi Sampah Belum Berlaku bagi Masyarakat Umum

Kendari, BuletinNews.com – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar mengenai penarikan retribusi sampah rumah tangga. Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto, menegaskan bahwa hingga saat ini masyarakat umum belum diwajibkan membayar retribusi sampah.

Menurutnya, kebijakan penarikan retribusi baru diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Untuk sementara, masyarakat umum belum dikenakan kewajiban membayar retribusi sampah. Kebijakan ini baru berlaku bagi ASN, baik PNS maupun P3K. Jadi informasi bahwa semua rumah tangga wajib membayar retribusi sampah belum benar adanya,” jelas Sahuriyanto, Jumat (01/08/2025).

Selain ASN, penarikan retribusi juga mulai diberlakukan bagi pelaku usaha, seperti rumah toko (ruko), rumah makan, restoran, hingga sektor perhotelan. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah awal penerapan Perda sekaligus upaya meningkatkan kesadaran bersama untuk menjaga kebersihan Kota Kendari.

Sahuriyanto menambahkan, penerapan retribusi dilakukan secara bertahap. Untuk masyarakat umum, kebijakan akan disosialisasikan lebih lanjut sebelum benar-benar diberlakukan.

“Penarikan retribusi dilakukan secara bertahap, dimulai dari ASN dan pelaku usaha. Untuk masyarakat umum akan disosialisasikan lebih lanjut sebelum diberlakukan secara menyeluruh,” ungkapnya.

Pemkot Kendari berharap masyarakat memahami bahwa penerapan retribusi sampah bukan hanya soal kewajiban finansial, tetapi juga bentuk partisipasi aktif dalam mewujudkan Kendari sebagai kota yang bersih, nyaman, dan berkelanjutan.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar