Edaran Disdikbud Kolaka: Siswa Belajar dari Rumah Awal 1–3 September 2025

Kolaka, BuletinNews.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kolaka mengeluarkan imbauan kepada seluruh satuan pendidikan agar peserta didik melaksanakan kegiatan belajar mandiri di rumah mulai 1 hingga 3 September 2025.

Surat edaran resmi bernomor 000/1529/2025 itu ditujukan kepada Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SKB, hingga PKBM negeri maupun swasta di seluruh wilayah Kabupaten Kolaka.



Dalam surat yang ditandatangani Kepala Disdikbud Kolaka, H. Muhammad Jusrin Djafar, S.Sos, dijelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan peserta didik. Meski belajar dilakukan di rumah, kegiatan tetap harus dipantau oleh guru dan orang tua agar berjalan efektif.

“Pembelajaran mandiri ini berlaku selama tiga hari, dan kami harapkan peran serta orang tua serta guru tetap aktif memantau anak-anak agar proses belajar berjalan sebagaimana mestinya,” demikian imbauan yang tercantum dalam surat edaran tersebut.

Tembusan surat edaran ini juga disampaikan kepada Bupati Kolaka sebagai laporan resmi.

Dengan adanya kebijakan ini, Disdikbud Kolaka mengingatkan sekolah dan orang tua agar bersinergi menjaga kelancaran proses belajar mengajar meski dilakukan secara mandiri di rumah.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar