Jakarta, BuletinNews.com – Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di lingkungan Kemenag. Total sebanyak 17.154 peserta dinyatakan lulus setelah melalui serangkaian tahapan seleksi ketat.
Sekretaris Jenderal Kemenag sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa peserta terbagi dalam dua kategori, yakni tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga teknis. Dari 189 peserta nakes, sebanyak 145 orang dinyatakan lulus. Sementara itu, dari 21.469 pelamar tenaga teknis, sebanyak 17.009 orang berhasil lolos seleksi.
“Dari total 21.658 peserta, hari ini diumumkan sebanyak 17.154 orang dinyatakan lulus, terdiri dari 17.009 tenaga teknis dan 145 tenaga kesehatan,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Para peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan untuk mengunggah kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing di laman resmi: https://sscasn.bkn.go.id, mulai tanggal 1 hingga 31 Juli 2025. Kamaruddin menegaskan bahwa seluruh proses seleksi ini tidak dipungut biaya dan kelulusan merupakan hasil murni kerja keras peserta.
“Jika ada pihak yang mengatasnamakan Kementerian Agama dan menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu, itu adalah penipuan. Kami minta peserta tetap waspada dan bertanggung jawab membaca pengumuman secara menyeluruh,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro SDM Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menjelaskan sejumlah dokumen penting yang harus diunggah peserta. Dokumen tersebut meliputi: pasfoto terbaru dengan latar merah, ijazah, transkrip nilai, hasil cetak DRH yang ditulis tangan dan dibubuhi meterai, surat pernyataan lima poin, SKCK, surat keterangan sehat jasmani-rohani, serta surat bebas narkoba.
Wawan juga mengingatkan, peserta yang tidak mengunggah dokumen sesuai batas waktu akan dianggap mengundurkan diri. Dalam hal ini, posisi kosong akan diisi oleh pelamar dari urutan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika ada yang sudah lulus tapi memutuskan mundur, mereka wajib membuat surat pengunduran diri resmi. Peserta yang mundur setelah mendapat Nomor Induk PPPK akan dikenakan sanksi tidak boleh melamar ASN selama dua tahun anggaran berikutnya,” jelas Wawan.
Ia menambahkan, seluruh peserta wajib mematuhi peraturan yang berlaku dan menyampaikan informasi dengan jujur. Jika ditemukan keterangan palsu saat proses pemberkasan maupun setelah diangkat, maka status kelulusan dan kepegawaiannya akan dibatalkan secara resmi.
“Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.
Komentar