
Makassar, BuletinNews – Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar kembali merilis pembaruan progres penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di wilayah kerjanya. Data per 6 November 2025 pukul 11.10 WITA menunjukkan bahwa dari total 139.195 usulan masuk, sebanyak 100.353 telah disetujui (ACC), sementara 5.893 berstatus BTS atau dokumen tidak sesuai, dan 3 usulan dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat. Secara keseluruhan, progres penetapan NIP PPPK Paruh Waktu di wilayah kerja Kantor Regional IV BKN telah mencapai 72 persen.
Kantor Regional IV BKN membawahi enam provinsi di kawasan timur Indonesia, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, dan Maluku Utara. Setiap provinsi menunjukkan tingkat progres yang berbeda-beda tergantung pada kelengkapan dokumen dan percepatan verifikasi administrasi oleh masing-masing pemerintah daerah.
Di Provinsi Sulawesi Tenggara, seluruh pemerintah daerah menunjukkan tingkat partisipasi yang cukup baik, meski beberapa kabupaten masih dalam tahap awal pengusulan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mencatat 2.600 usulan, dengan 827 disetujui dan 1.136 dokumen masih perlu perbaikan.
Dari tingkat kabupaten, Kabupaten Muna menjadi daerah dengan capaian tertinggi, mencatat 6.903 usulan masuk dan 5.355 di antaranya telah disetujui. Disusul oleh Kabupaten Konawe Selatan dengan 4.366 usulan dan 3.678 yang telah disahkan, serta Kota Kendari dengan 3.052 usulan dan 2.306 disetujui.
Sementara itu, Kabupaten Kolaka juga mencatat progres positif dengan 2.177 usulan dan 1.518 telah disetujui, diikuti oleh Kabupaten Kolaka Utara dengan 2.245 usulan dan 1.722 diterima. Daerah lain seperti Kabupaten Buton mencatat 1.453 usulan dengan 996 disetujui, sedangkan Kabupaten Konawe mengajukan 1.170 usulan dan 902 telah selesai diverifikasi.
Selanjutnya, Kabupaten Buton Selatan menorehkan 2.138 usulan dengan 1.657 telah diterima, sementara Kabupaten Buton Tengah mengajukan 1.205 usulan dengan 1.004 disetujui. Adapun Kabupaten Kolaka Timur mengajukan 1.188 usulan dengan 879 yang telah disetujui, dan Kabupaten Konawe Kepulauan mencatat 773 usulan dengan 593 diterima.
Beberapa daerah lainnya, seperti Kabupaten Wakatobi baru menindaklanjuti sebagian kecil usulan, yaitu 1.758 usulan masuk dengan 12 disetujui, sedangkan Kabupaten Buton Utara mencatat 954 usulan dan 752 disetujui. Untuk Kabupaten Konawe Utara, terdapat 1.730 usulan dengan 1.063 disetujui.
Di sisi lain, Kabupaten Bombana, Muna Barat, dan Kota Baubau masih belum mencatat progres berarti karena belum mengajukan usulan penetapan NIP PPPK Paruh Waktu ke BKN.
BKN menargetkan agar seluruh proses penetapan NIP PPPK Paruh Waktu dapat rampung sebelum akhir tahun 2025. Dengan capaian 72 persen saat ini, optimisme terus dijaga bahwa penyelesaian total bisa tercapai seiring peningkatan partisipasi aktif dari masing-masing daerah.











Komentar