1,06 Juta Usulan PPPK Paruh Waktu Telah Masuk ke BKN

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan

Jakarta, BuletinNews.com – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan, mengimbau seluruh instansi pemerintah agar segera menuntaskan rangkaian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang masih berjalan. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Senin (25/8/2025) di Gedung DPR RI Jakarta.

“Kami minta para pengelola kepegawaian instansi bersinergi menuntaskan proses pengangkatan PPPK, mulai dari tahap administrasi, penerbitan Nomor Induk Pegawai PPPK Penuh Waktu, hingga pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu. Hal ini penting agar kebutuhan ASN di berbagai instansi terpenuhi secara optimal dan tepat waktu,” tegas Zudan.

Berdasarkan data BKN, dari total 1.008.337 formasi PPPK yang disediakan pada seleksi 2024, sebanyak 875.934 formasi telah berhasil terisi. Artinya, tingkat keterisian PPPK Penuh Waktu Tahap I dan II sudah mencapai 87%. Namun, masih ada formasi kosong karena beberapa faktor, di antaranya tidak adanya pelamar yang memenuhi syarat, proses finalisasi di instansi terkait yang belum selesai, serta ada instansi yang memilih tidak melaksanakan seleksi tahap II.

Untuk formasi yang belum terisi, BKN melakukan optimalisasi penempatan dengan menambah 46.663 formasi baru. Meski demikian, terdapat 5.455 formasi dari hasil optimalisasi yang tidak diambil oleh peserta seleksi.

Selain itu, BKN juga menerapkan mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu guna mengisi formasi yang masih tersedia, khususnya bagi tenaga Non-ASN yang telah mendaftar pada seleksi 2024. Hingga 22 Agustus 2025, jumlah usulan PPPK Paruh Waktu telah mencapai 1.068.495 atau sekitar 78% dari total potensi sebanyak 1.370.523 orang. Namun, terdapat penolakan sebanyak 66.495 usulan, mayoritas disebabkan pegawai sudah tidak aktif bekerja (41,6%) dan keterbatasan anggaran (39,7%).

Zudan menegaskan bahwa pengadaan PPPK 2024 tetap mengacu pada mekanisme prioritas. Pelamar Prioritas (P1) menjadi yang utama, disusul Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), tenaga Non-ASN yang terdata dalam database BKN, dan Non-ASN aktif di instansi pemerintah.

RDP bersama Komisi II DPR RI ini juga dihadiri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), yang membahas penyelesaian formasi PPPK serta strategi pemenuhan kebutuhan ASN secara nasional.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar